SISTEM
VERIFIKASI LEGALITAS KAYU
Sistem
verifikasi legalitas kayu merupakan alat dan mekanisme untuk menilai atas
keabsahan kayu yang diperdagangkan atau dipindah tangankan berdasarkan
peraturan-peraturan yang berlaku. Tujuan adanya svlk adalah sebagai berikut :
1.
Memporomosikan
kayu ilegal melalui implementasi standar legalitas pada konsumen, pemasok, dan
negara produsen.
2.
Penegakan
hukum dan tata kelola kehutanan terhadap produk kayu.
3.
Mendorong
sektor swasta untuk menerapkan kebijakan yang terkait dengan pasokan kayu
legal.
4.
Trend
dalam perdagangan internasional yang membutuhkan legalitas.
5.
Komitmen
dalam penegakan pemberantasan ilegal logging dan perdagangan kayu melalui
pengelolaan hutan lestari dan kesejahteraan rakyat.
Dasar
hukum SVLK adalah sebagai berikut :
- Permenhut No. P.38/Menhut-II/2009 jis. No. P.68/Menhut-II/2011 dan P.45/Menhut-II/2012 tentang Standar dan Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) dan Verifikasi Legalitas Kayu (VLK).
- Perdirjen BUK No. P.8/VI-BPPHH/2012 tentang Standar dan Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) dan Verifikasi Legalitas Kayu (VLK).
- Perdirjen BUK Nomor P.3/VI-BPPHH/2013 tentang Pedoman Pendampingan Kelompok dalam rangka Kesiapan Sertifikasi Legalitas Kayu.
Kelembagaan yang terlibat dalam
penyelenggaraan SVLK adalah sebagai berikut :
1.
Komite
Akreditasi Nasional (KAN), lembaga yang mengakreditasi LP & VI.
2.
Lembaga
penilai dan verifikasi independen (LP&VI), yaitu perusahaan yang berbadab hukum
milik negara atau swasta yang diakreditasi oleh KAN untuk menilai kinerja dan
atau verifikasi legalitas kayu guna mendapatkan sertifikat VLK.
3.
Auditee,
yaitu pemegang izin atau unit manajemen yang dinilai oleh LP&VI untuk
mendapatkan sertifikat VLK.
4.
Lembaga
Pemantau Independen (LPI), yaitu lembaga yang melakukan pemantauan terhadap
proses sertifikasi VLK. LSM atau masyarakat madani dapat menjadi pemantau
independen.
Perangkat-perangkat yang digunakan untuk
menilai auditee terdiri dari standard penilaian meliputi kriteria, indicator,
verifier, metode verifikasi, dan norma penilaian. Perangkat ini disebut standar
verifikasi legalitas kayu, yaitu merupakan persyaratan untuk memenuhi legalitas
kayu/produk. Hasil pe nilaian akan menghasilkan layak/tidaknya auditee
memperoleh setifikat VLK, yaitu surat keterangan yang diberikan oleh pemegang
izin atau pemilik hutan hak yang menyatakan bahwa pemegang izin atau pemilik
hutan hak telah mengikuti SVLK dalam memperoleh hasil hutan kayu.
Dalam pasal 2 Peraturan Menteri
Kehutanan Nomor : P.38/Menhut-II/2009 Verifikasi Legalitas Kayu (VLK)
diterapkan oleh Unit Manajemen berikut :
1.
Izin
Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) pada Hutan Alam (HA)/ Hutan Tanaman
Industri (HTI)/ Rehabilitasi Ekologi (RE).
2.
Hutan
Kemasyarakatan atau hutan rakyat.
3.
Izin
Usaha Industri Primer Hasil Hutan (IUIPHHK) dan Industri Lanjutan,
4.
Hutan
Hak,dan
5.
Izin
Pemanfaatan Kayu.
Berdasarakan
hal tersebut maka setiap pemegang IUPHHK pada hutan negara diwajibkan
mengajukan SVLK. Prinsip dan syarat SVLK adalah legalitas/ sah/ benar pada
komponen yang meliputi :
1.
Legalitas
unit usaha termasuk kepastian hak dan pemanfaatan, badan hukum lembaga
pengelola.
2.
Legalitas
areal dibuktikan .
3.
Legalitas
produksi baik mulai perencanaan hingga proses produksi.
4.
Legalitas
pengangkutan, dibuktikan dengan dokumen yang lengkap dan benar.
5.
Legalitas
pemasaran, didukung skema dan sistem pasar yang diakui.
Dewasa
ini, masyarakat yang mengelola hutan baik hutan yang berstatus hutan negara
(Hkm, Hutan Desa, HTR, Kemitraan) maupun hutan rakyat belum banyak merasakan
insentif dari hutan yang dikelola. Dengan adanya SVLK bagi masyarakat atau
petani hutan rakyat , maka dapat mendapatkan manfaatnya antara lain adalah
sebagai berikut.
1.
Mengenali
I kondisi tegakan hutan rakyat, potensi kayu yang dimiliki, perencanaan
pengelolaan, dan pemanfaatan hasil.
2.
Memperjelas
dan memperlengkapkan dokumen pengelolaan hutan rakyat yaitu peta, data
inventarisasi pohon, batas antar lahan, dan bukti kepemilikan lahan.
3.
Karena
pengajuan sertifikat legalitas kayu dapat dilaukan secara kolektif, maka
pembentukan dan penguatan kelompok tani hutan rakyat dapat memperkuat jaringan
pemilik hutan rakyat.
Salah satu daerah yang telah
menerapkan skema SVLK dan mendapatkan sertifikasi VLK di Provinsi lampung
adalah terletak di Kampung Pekandangan Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung
Tengah. Luas areal yang telah mendapatkan sertifikasi VLK adalah 100 Hektar. Pada tahun 2011 setelah
memperoleh sertifikat VLK no. 00050 pada pengelolan hutan rakyat seluas 22,5 hektar.
Dan setelah perolehan sertifikat hutan rakyat, kemudian membentuk koperasi
Community Logging Giri Mukti Wana Tirta yang berkembang di beberapa wiliayah
kampng penyangga yang berbatasan dengan hutan lindung Register 39 Kota Agung
Utara. Koperasi ini beranggota petani pengelola hutan yang berada diwilayah
kampung penyangga yang berbatasan langsung dengan hutan lindung Register 39 Kota Agung Utara yang berada diwilayah
kecamatan Pubian Kabupaten Lampung Tengah. Dengan tujuan pembentukan koperasi
dapat meningkatkan penghasilan dan kesahteraan anggota, menekan aktifitas
ilegal logging pada kawasan hutan lindun , dan untuk melestarikan hutan. Dan dukungan dari beberapa pihak akan
mengawal kelembagaan ini seperti Lembaga
Swadaya Masyarakat yayasan Konservasi Way Seputih (YKWS), Dinas Kehutanan dan
Perkebunan Kabupaten Lampung Utara.