Minggu, 24 November 2013

SVLK ....



SISTEM VERIFIKASI LEGALITAS KAYU



Sistem verifikasi legalitas kayu merupakan alat dan mekanisme untuk menilai atas keabsahan kayu yang diperdagangkan atau dipindah tangankan berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku. Tujuan adanya svlk adalah sebagai berikut :
1.      Memporomosikan kayu ilegal melalui implementasi standar legalitas pada konsumen, pemasok, dan negara produsen.
2.      Penegakan hukum dan tata kelola kehutanan terhadap produk kayu.
3.      Mendorong sektor swasta untuk menerapkan kebijakan yang terkait dengan pasokan kayu legal.
4.      Trend dalam perdagangan internasional yang membutuhkan legalitas.
5.      Komitmen dalam penegakan pemberantasan ilegal logging dan perdagangan kayu melalui pengelolaan hutan lestari dan kesejahteraan rakyat.

Dasar hukum SVLK adalah sebagai berikut :
  1. Permenhut No. P.38/Menhut-II/2009  jis. No. P.68/Menhut-II/2011 dan P.45/Menhut-II/2012 tentang Standar dan Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) dan Verifikasi Legalitas Kayu (VLK).
  2. Perdirjen BUK No. P.8/VI-BPPHH/2012 tentang Standar dan Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) dan Verifikasi Legalitas Kayu (VLK).
  3. Perdirjen BUK Nomor P.3/VI-BPPHH/2013 tentang Pedoman Pendampingan Kelompok dalam rangka Kesiapan Sertifikasi Legalitas Kayu.


Kelembagaan yang terlibat dalam penyelenggaraan SVLK adalah sebagai berikut :
1.      Komite Akreditasi Nasional (KAN), lembaga yang mengakreditasi LP & VI.
2.      Lembaga penilai dan verifikasi independen (LP&VI), yaitu perusahaan yang berbadab hukum milik negara atau swasta yang diakreditasi oleh KAN untuk menilai kinerja dan atau verifikasi legalitas kayu guna mendapatkan sertifikat VLK.
3.      Auditee, yaitu pemegang izin atau unit manajemen yang dinilai oleh LP&VI untuk mendapatkan sertifikat VLK.
4.      Lembaga Pemantau Independen (LPI), yaitu lembaga yang melakukan pemantauan terhadap proses sertifikasi VLK. LSM atau masyarakat madani dapat menjadi pemantau independen.

Perangkat-perangkat yang digunakan untuk menilai auditee terdiri dari standard penilaian meliputi kriteria, indicator, verifier, metode verifikasi, dan norma penilaian. Perangkat ini disebut standar verifikasi legalitas kayu, yaitu merupakan persyaratan untuk memenuhi legalitas kayu/produk. Hasil pe nilaian akan menghasilkan layak/tidaknya auditee memperoleh setifikat VLK, yaitu surat keterangan yang diberikan oleh pemegang izin atau pemilik hutan hak yang menyatakan bahwa pemegang izin atau pemilik hutan hak telah mengikuti SVLK dalam memperoleh hasil hutan kayu.
Dalam pasal 2 Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.38/Menhut-II/2009 Verifikasi Legalitas Kayu (VLK) diterapkan oleh Unit Manajemen berikut :
1.      Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) pada Hutan Alam (HA)/ Hutan Tanaman Industri (HTI)/ Rehabilitasi Ekologi (RE).
2.      Hutan Kemasyarakatan atau hutan rakyat.
3.      Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan (IUIPHHK) dan Industri Lanjutan,
4.      Hutan Hak,dan
5.      Izin Pemanfaatan Kayu.

Berdasarakan hal tersebut maka setiap pemegang IUPHHK pada hutan negara diwajibkan mengajukan SVLK. Prinsip dan syarat SVLK adalah legalitas/ sah/ benar pada komponen yang meliputi :
1.      Legalitas unit usaha termasuk kepastian hak dan pemanfaatan, badan hukum lembaga pengelola.
2.      Legalitas areal dibuktikan .
3.      Legalitas produksi baik mulai perencanaan hingga proses produksi.
4.      Legalitas pengangkutan, dibuktikan dengan dokumen yang lengkap dan benar.
5.      Legalitas pemasaran, didukung skema dan sistem pasar yang diakui.

Dewasa ini, masyarakat yang mengelola hutan baik hutan yang berstatus hutan negara (Hkm, Hutan Desa, HTR, Kemitraan) maupun hutan rakyat belum banyak merasakan insentif dari hutan yang dikelola. Dengan adanya SVLK bagi masyarakat atau petani hutan rakyat , maka dapat mendapatkan manfaatnya antara lain adalah sebagai berikut.
1.      Mengenali I kondisi tegakan hutan rakyat, potensi kayu yang dimiliki, perencanaan pengelolaan, dan pemanfaatan hasil.
2.      Memperjelas dan memperlengkapkan dokumen pengelolaan hutan rakyat yaitu peta, data inventarisasi pohon, batas antar lahan, dan bukti kepemilikan lahan.
3.      Karena pengajuan sertifikat legalitas kayu dapat dilaukan secara kolektif, maka pembentukan dan penguatan kelompok tani hutan rakyat dapat memperkuat jaringan pemilik hutan rakyat.

Salah satu daerah yang telah menerapkan skema SVLK dan mendapatkan sertifikasi VLK di Provinsi lampung adalah terletak di Kampung Pekandangan Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah. Luas areal yang telah mendapatkan sertifikasi VLK adalah  100 Hektar. Pada tahun 2011 setelah memperoleh sertifikat VLK no. 00050 pada pengelolan hutan rakyat seluas 22,5 hektar. Dan setelah perolehan sertifikat hutan rakyat, kemudian membentuk koperasi Community Logging Giri Mukti Wana Tirta yang berkembang di beberapa wiliayah kampng penyangga yang berbatasan dengan hutan lindung Register 39 Kota Agung Utara. Koperasi ini beranggota petani pengelola hutan yang berada diwilayah kampung penyangga yang berbatasan langsung dengan hutan lindung Register  39 Kota Agung Utara yang berada diwilayah kecamatan Pubian Kabupaten Lampung Tengah. Dengan tujuan pembentukan koperasi dapat meningkatkan penghasilan dan kesahteraan anggota, menekan aktifitas ilegal logging pada kawasan hutan lindun , dan untuk melestarikan hutan.  Dan dukungan dari beberapa pihak akan mengawal kelembagaan ini seperti  Lembaga Swadaya Masyarakat yayasan Konservasi Way Seputih (YKWS), Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Lampung Utara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar