Minggu, 24 November 2013

SVLK ....



SISTEM VERIFIKASI LEGALITAS KAYU



Sistem verifikasi legalitas kayu merupakan alat dan mekanisme untuk menilai atas keabsahan kayu yang diperdagangkan atau dipindah tangankan berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku. Tujuan adanya svlk adalah sebagai berikut :
1.      Memporomosikan kayu ilegal melalui implementasi standar legalitas pada konsumen, pemasok, dan negara produsen.
2.      Penegakan hukum dan tata kelola kehutanan terhadap produk kayu.
3.      Mendorong sektor swasta untuk menerapkan kebijakan yang terkait dengan pasokan kayu legal.
4.      Trend dalam perdagangan internasional yang membutuhkan legalitas.
5.      Komitmen dalam penegakan pemberantasan ilegal logging dan perdagangan kayu melalui pengelolaan hutan lestari dan kesejahteraan rakyat.

Dasar hukum SVLK adalah sebagai berikut :
  1. Permenhut No. P.38/Menhut-II/2009  jis. No. P.68/Menhut-II/2011 dan P.45/Menhut-II/2012 tentang Standar dan Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) dan Verifikasi Legalitas Kayu (VLK).
  2. Perdirjen BUK No. P.8/VI-BPPHH/2012 tentang Standar dan Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) dan Verifikasi Legalitas Kayu (VLK).
  3. Perdirjen BUK Nomor P.3/VI-BPPHH/2013 tentang Pedoman Pendampingan Kelompok dalam rangka Kesiapan Sertifikasi Legalitas Kayu.


Kelembagaan yang terlibat dalam penyelenggaraan SVLK adalah sebagai berikut :
1.      Komite Akreditasi Nasional (KAN), lembaga yang mengakreditasi LP & VI.
2.      Lembaga penilai dan verifikasi independen (LP&VI), yaitu perusahaan yang berbadab hukum milik negara atau swasta yang diakreditasi oleh KAN untuk menilai kinerja dan atau verifikasi legalitas kayu guna mendapatkan sertifikat VLK.
3.      Auditee, yaitu pemegang izin atau unit manajemen yang dinilai oleh LP&VI untuk mendapatkan sertifikat VLK.
4.      Lembaga Pemantau Independen (LPI), yaitu lembaga yang melakukan pemantauan terhadap proses sertifikasi VLK. LSM atau masyarakat madani dapat menjadi pemantau independen.

Perangkat-perangkat yang digunakan untuk menilai auditee terdiri dari standard penilaian meliputi kriteria, indicator, verifier, metode verifikasi, dan norma penilaian. Perangkat ini disebut standar verifikasi legalitas kayu, yaitu merupakan persyaratan untuk memenuhi legalitas kayu/produk. Hasil pe nilaian akan menghasilkan layak/tidaknya auditee memperoleh setifikat VLK, yaitu surat keterangan yang diberikan oleh pemegang izin atau pemilik hutan hak yang menyatakan bahwa pemegang izin atau pemilik hutan hak telah mengikuti SVLK dalam memperoleh hasil hutan kayu.
Dalam pasal 2 Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.38/Menhut-II/2009 Verifikasi Legalitas Kayu (VLK) diterapkan oleh Unit Manajemen berikut :
1.      Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) pada Hutan Alam (HA)/ Hutan Tanaman Industri (HTI)/ Rehabilitasi Ekologi (RE).
2.      Hutan Kemasyarakatan atau hutan rakyat.
3.      Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan (IUIPHHK) dan Industri Lanjutan,
4.      Hutan Hak,dan
5.      Izin Pemanfaatan Kayu.

Berdasarakan hal tersebut maka setiap pemegang IUPHHK pada hutan negara diwajibkan mengajukan SVLK. Prinsip dan syarat SVLK adalah legalitas/ sah/ benar pada komponen yang meliputi :
1.      Legalitas unit usaha termasuk kepastian hak dan pemanfaatan, badan hukum lembaga pengelola.
2.      Legalitas areal dibuktikan .
3.      Legalitas produksi baik mulai perencanaan hingga proses produksi.
4.      Legalitas pengangkutan, dibuktikan dengan dokumen yang lengkap dan benar.
5.      Legalitas pemasaran, didukung skema dan sistem pasar yang diakui.

Dewasa ini, masyarakat yang mengelola hutan baik hutan yang berstatus hutan negara (Hkm, Hutan Desa, HTR, Kemitraan) maupun hutan rakyat belum banyak merasakan insentif dari hutan yang dikelola. Dengan adanya SVLK bagi masyarakat atau petani hutan rakyat , maka dapat mendapatkan manfaatnya antara lain adalah sebagai berikut.
1.      Mengenali I kondisi tegakan hutan rakyat, potensi kayu yang dimiliki, perencanaan pengelolaan, dan pemanfaatan hasil.
2.      Memperjelas dan memperlengkapkan dokumen pengelolaan hutan rakyat yaitu peta, data inventarisasi pohon, batas antar lahan, dan bukti kepemilikan lahan.
3.      Karena pengajuan sertifikat legalitas kayu dapat dilaukan secara kolektif, maka pembentukan dan penguatan kelompok tani hutan rakyat dapat memperkuat jaringan pemilik hutan rakyat.

Salah satu daerah yang telah menerapkan skema SVLK dan mendapatkan sertifikasi VLK di Provinsi lampung adalah terletak di Kampung Pekandangan Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah. Luas areal yang telah mendapatkan sertifikasi VLK adalah  100 Hektar. Pada tahun 2011 setelah memperoleh sertifikat VLK no. 00050 pada pengelolan hutan rakyat seluas 22,5 hektar. Dan setelah perolehan sertifikat hutan rakyat, kemudian membentuk koperasi Community Logging Giri Mukti Wana Tirta yang berkembang di beberapa wiliayah kampng penyangga yang berbatasan dengan hutan lindung Register 39 Kota Agung Utara. Koperasi ini beranggota petani pengelola hutan yang berada diwilayah kampung penyangga yang berbatasan langsung dengan hutan lindung Register  39 Kota Agung Utara yang berada diwilayah kecamatan Pubian Kabupaten Lampung Tengah. Dengan tujuan pembentukan koperasi dapat meningkatkan penghasilan dan kesahteraan anggota, menekan aktifitas ilegal logging pada kawasan hutan lindun , dan untuk melestarikan hutan.  Dan dukungan dari beberapa pihak akan mengawal kelembagaan ini seperti  Lembaga Swadaya Masyarakat yayasan Konservasi Way Seputih (YKWS), Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Lampung Utara.

Minggu, 17 November 2013

GALERI FOTO: Lionel Messi Cs. Pamerkan Jersey Anyar Argentina

Menyusul beberapa negara lainnya, Argentina pun meluncurkan jersey anyar yang bakal dikenakan kapten Lionel Messi dan rekan-rekannya untuk perhelatan Piala Dunia 2014. Skuat Tango melangkah mantap ke Brasil usai memuncaki babak kualifikasi zona Amerika Selatan, dan terhitung sebagai salah satu tim unggulan saat undian fase grup digelar pada Desember nanti.

Argentina saat ini kehilangan Messi akibat cedera hamstring, tapi andalan Barcelona itu turut serta memamerkan seragam baru bersama sejumlah bintang lain, dan pastinya diharapkan dalam kondisi bugar saat gelaran terakbar sepakbola mentas musim panas tahun depan demi membantu tim merajai dunia lagi setelah edisi 1986.

Simak bintang-bintang Albicelestes dalam balutan seragam anyar di bawah ini.


Tatapan tajam Messi | Sang kapten tetap menjadi aktor utama di antara deretan nama top yang menghuni skuat Tango 


Sayap-sayap lincah | Angel Di Maria dan Erik Lamela siap mengiris pertahanan lawan Albicelestes


Tertawa bersama | Kekompakan tim bakal menjadi kunci penting target juara


Berdampingan | Ezequiel Lavezzi menjadi tandem utama Messi tahun depan?


Lambang kebanggaan | Dua bintang menandakan dua gelar PD yang telah dimenangi Argentina


PSSI-nya Argentina | Mengharapkan pencapaian terbaik di Negeri Samba

LAPORAN KUNJUNGAN



LAPORAN KUNJUNGAN
KELOMPOK TANI KBR WANA LESTARI
KAMPUNG RAJAWALI KAB. LAMPUNG TENGAH
PROVINSI LAMPUNG


Oleh : Taufik Setiawan  dan Jony Nur Ahmad
Pada Tanggal 16 November 2013
Pukul 19. 00 s/d Selesai

Dalam hal ini YKWS (Yayasan Konservasi Way Seputih) tempat berbagi pengalaman kepada masyarakat petani dalam dibidang kehutanan agar selaras dan sejalan dengan hutan yang lestari dan masyarakat yang sejahtera. Untuk itu harus ada kegiatan-kegiatan yang dapat menunjang sektor kehutanan agar sektor kehutanan dapat berjalan sesuai dengan sebagaimana mestinya, dan agar dapat mensejahterakan masyarakat atau petani-petani hutan. Ada banyak program-program dari pemerintah dalam rangka mensejahterakan masyarkat atau petani-petani hutan, salah atunya adalah program KBR (Kebun Bibit Rakyat). Kampung Rajawali merupakan salah atu dari beberapa kampung di Provinsi Lampung yang sedang melaksanakan program KBR (Kebun Bibit Rakyat). Program KBR di Kampung Rajawali dilaksanakan oleh Kelompok Tani Wana Lestari. Anggota Kelompok tani Wana Lestari sendiri sudah ada 50 orang yang terdiri dari masyarakat Kampung Rajawali yang tersebar dibeberapa dusun yang ada di kampung Rajawali.
Dengan adanya kelompok tersebut nantinya dapat membantu masyarakat atau petani-petani hutan dalam mengelola lahannya, sehingga dapat menghasilkan hasil-hasil yang maksimal.

Agenda yang telah dilakukan sebagi berikut :
  • Kunjungan dan Silaturahmi
  • Diskusi

Hasil yang didapatkan dari diskusi  kunjuangan adalah sebagai berikut:
  • Kegiatan KBR yang ada di Kampung Rajawali berjalan dengan baik, tetapi ada kendala dalam waktu pelaksanaannya terutama pada waktu penanaman. Kegiatan penanaman biasanya dilakukan dimusim kemarau, sehingga banyak yang tanaman pada masa awal tanam yang layu dan mati. 
  • Untuk kegiatan yang berhubungan dengan penghijauan ataupun  dengan lingkungan hidup, diharapkan pemerintah lebih memperioritaskan karena kegiatan tersebut manfaatnya lebih luas dan banyak, sehingga harus dipisahkan atau disendirikan dengan program-program lainnya.
  • Peran mahasiswa sangat diharapkan dalam kegiatan KBR ataupun kegiatan-kegiatan lainya dalam pembinaan dan pendampingan kepada petani-petani hutan rakyat, sehingga mahasiswa dalam menyalurkan dan mengembangkan pengetahuan mereka dilapangan.
  • Dalam kegiatan KBR diharapkan pemerintah tidak hanya memberikan pohon-pohon kayu saja, tetapi dapat memberikan pohon-pohon kayu yang berbuah. Sehingga masayarakat tidak hanya mengambil hasil kayunya saja, tetapi dapat mengambil hasil-hasil nonkayu seperti buah (durian, rambutan, dll) 
  • Dan sedikit menyinggung membahas tentang kendala yang dihadapi dalam koperasi Yoga Perkasa. Kendala yang dihadapi dalam koperasi Yoga Perkaya adalah dalam pembiayaan terutama pada modal. Koperasi ini kesulitan dalam hal mencukupi modal. Koperasi tersebut tidak perlu dana hibah untuk modal karena biasanya kalau dana hibah ada pemantauan dari yang memberikan hibah tersebut, koperasi tersebut hanya memerlukan dana pinjaman dengan bunga lunak sehinggga tidak perlu ada dana hibah. Koperasi tersebut juga memerlukan pendamping, agar dapat mendampingi kami dalam mengurus koperasi  
Saran dan rekomendasi yang  diusulkan oleh kelompok KBR :
·   
  1. Kepada pemerintah sebaiknya dalam pelaksanaan kegiatan KBR (kebun Bibit Rakyat) diharapkan dijalakan tepat waktunya.
  2. Perlu adanya pendampingan dari mahasiswa ataupun LSM dalam kegiatan KBR (Kebun Bibit Rakyat).
  3. Bibit dalam kegiatan KBR (Kebun Bibit Rakyat) diharapkan tidak hanya pohon-pohon berkayu saja tetapi ada pohon-pohon yang kayu berbuah seperti durian, rambutan, dl
  4. Perlu adanya pendampingan dalam menjalankan koperasi .

.