Minggu, 31 Agustus 2014

air



Air Sumber Kehidupan yang paling penting bagi kehidupan manusia, manusia tidak bisa terpisahkan dari unsur kehidupan ini. Tidak hanya manusia semata, hewan, tanaman, Anda membangun baguanan rumah atau gedung sekalipun pasti tidak terlepas dari unsur Air. Jadi Kebutuhan akan Air sehari hari sanggatlah penting bagi Manusia dan berbagai kebutuhan yang lainnya. Jakarta merupakan tingkat paling tinggi didalam penggunaan air bersih setiap harinya, karena jutaan orang ada disini, bahkan dunia Industri, Hotel, Hingga Rumah semua ada didalamnya.

Maka tak mengherankan bahwa setiap mahluk hidup yang ada di dunia atau bumi ini memerlukan air. Tanpa air kemungkinan tidak ada kehidupan di dunia ini karena semua makhluk hidup sangat memerlukan air untuk bertahan hidup. Manusia mungkin dapat hidup beberapa hari akan tetapi manusia tidak akan bertahan selama beberapa hari jika tidak minum karena  sudah mutlak bahwa sebagian besar zat pembentuk tubuh manusia itu terdiri dari 73% adalah air.

Jadi bukan hal yang baru jika kehidupan yang ada di dunia ini dapat terus berlangsung karena tersedianya Air yang cukup. Dalam usaha mempertahankan kelangsungan hidupnya, manusia berupaya mengadakan air yang cukup bagi dirinya sendiri. Berikut ini air merupakan kebutuhan pokok bagi manusia dengan segala macam kegiatannya, antara lain digunakan untuk:
  • keperluan rumah tangga, misalnya untuk minum, masak, mandi, cuci dan pekerjaan lainnya,
  • keperluan umum, misalnya untuk kebersihan jalan dan pasar, pengangkutan air limbah, hiasan kota, tempat rekreasi dan lain-lainnya.
  • keperluan industri, misalnya untuk pabrik dan bangunan pembangkit tenaga listrik.
  • keperluan perdagangan, misalnya untuk hotel, restoran, dll.
  • keperluan pertanian dan peternakan
  • keperluan pelayaran dan lain sebagainya

Oleh karena itulah air sangat berfungsi dan berperan bagi kehidupan makhluk hidup di bumi ini. Penting bagi kita sebagai manusia untuk tetap selalu melestarikan dan menjaga agar air yang kita gunakan tetap terjaga kelestariannya dengan melakukan pengelolaan air yang baik seperti penghematan, tidak membuang sampah dan limbah yang dapat membuat pencemaran air sehingga dapat menggangu ekosistem yang ada.

Jangan sampai kita mengalami bencana krisis air yang sangat merugikan kita. Krisis air  menyebabkan menurunnya kuantitas dan kualitas air. Dari segi kuantitas yaitu semakin terbatasnya jumlah air yang dapat memasok kebutuhan masyarakat Indonesia, khusunya daerah perkotaan yang notabene jumlah penduduk dan perkembangan ekonominya semakin meningkat. Dari segi kualitas memang sudah terlihat bahwa kualitas air sekarang ini bisa dikatakan menurun, hal ini karena pengelolaan air yang kurang optimal.
Kita sebagai generasi muda yang mempunyai pemikiran kritis seharusnya memalukan upaya-upaya preventif untuk mencegah terjadinya krisis air.

Untuk itu perlu dilakukan usaha pengelolaan sumber daya air dan pemakaian air yang efisien. Upaya yang dilakukan yaitu dengan mengelola sumber daya air hujan, air permukaan maupun air tanah. Di mana sumber daya air ini ditampung dalam sebuah bak penampungan, kemudian dilakukan identifikasi jenis airnya, dan diklasifikasikan berdasarkan penggunaannya (apakah untuk air minum ataupun untuk air keperluan sehari-hari). Upaya penyelamatan lingkungan seperti ini khususnya pengelolaan air, tidak hanya pemerintah saja yang harus bergerak, namun seluruh masyarakat Indonesia juga harus saling bekerjasama agar krisis air kita.

Seperti lirik di lagu Slank yang berjudul “krisis air” .
"air air air...
ember kosong mencuri tenang dari tidurku lagi lagi bingkai mimpi kehilangan satu sudut
percuma aku bangun yang kulihat hanya bumi menangis sendu..
air berteriak sampai kering detak jantung hutan berhenti ditusuki ranting kering
penyakit datang berakhir kematian bukan karena perang tapi langka-nya air bersih
kotori saja bumi kita biar senang puaskan diri sendiri,habiskan sumber mata air kita buat cepat dunia binasa...
apakah itu keinginan kita apa yang telah kita lakukan pada bumi kita sampai kapan aku butuh nafas untuk berhati bersih,bumi rindu penyelamat air kehidupan apakah anda penyelamat itu ayo beri air pada anak cucu tapi bukan air mata..."

Jumat, 29 Agustus 2014

PENYEBAB KERUSAKAN HUTAN DI PROVINSI LAMPUNG



PENYEBAB KERUSAKAN HUTAN DI PROVINSI LAMPUNG


Provinsi Lampung memiliki luas wilayah 3.301.545 ha, 32 % dari luas tersebut berstatus kawasan hutan negara. Luas kawasan hutan Negara kembali berubah setelah dikeluarkannya Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No.416/Kpts-II/1999 yaitu menjadi 1.144.512 ha (34,66%) luas daratan Lampung. Pada tahun 1999, kembali di keluarka Keputusan Mentri Kehutanan dan Perkebunan No. 256/Kpts-II/2000 sehingga luas kawasan hutan Negara di Provinsi Lampung Kembali berubah menjadi 1.004.735 ha atau seluas 30,43 % dari total luas Provinsi Lampung. Perubahan demi perubahan tersebutmerupakan dampak dari di lakukannya penunjukan ulang peruntukan kawasan Hutan Produksi Dapat Dikonversi (HPK) menjadi areal penggunaan lain. Dari 225.090 ha kawasan hutan produksi yang ada, sampai dengan bulan desember 2009 yang telah dimanfaatkan hanya dalam bentuk IUPHHK-HTI seluas 155.654 ha.jumlah dan luas tersebut meningkat di banding dengan periode sampai bulan September 2009 yaitu seluas 148.729 ha

Kebijakan pokok kehutanan Lampung sejak tiga dasawarsa lalu pada intinya adalah: Penetapan kawasan hutan melalui Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK); eksplotasi hasil hutan dan konservasi hutan melalui HPH/HTI, kebijakan pengamanan hutan dan rehabilitasi lahan melaui program reboisasi dan pemindahan (resettlement) penduduk. Namun dari 1.004.735 ha luas kawasan hutan di Lampung kini hanya tersisa sekitar 328.603 ha (32,70 %) yang masih berhutan. Banyak permasalahan yang terjadi pada hutan yang di Provinsi Lampung baik di hutan lindung, produksi, maupun hutan provinsi.

Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Lampung Syamsul Bahri menyatakan, kondisi kerusakan hutan di Lampung telah mencapai 65% tersebar di kawasan hutan produksi, hutan lindung dan konservasi. Justru yang paling parah terjadi perambahan liar terdapat di kawasan hutan produksi yakni mencapai 65%, sedangkan di kawasan hutan lindung dan konservasi mencapai 35%, dari luas hutan Lampung yang mencapai 1,3 juta ha.

Beberapa permasalahan  dan penyebab kerusakan hutan yang di Provinsi Lampung antara lain adalah sebagai berikut.

1.    Penebangan liar (illegal logging)

Penebangan liar (illegal Logging) merupakan faktor penyebab semakin tingginya tinggkat kerusakan hutan yang hinga saat ini menjadi fenomena yang dapat di temukan hampir di semua lokasi kawasan hutan di Lampung. Situasi tersebut diperparah dengan munculnya konflik antara masyarakat sekitar hutan dengan pemerintah terkait klaim status kepemilikan lahan maupun akses pengelolaan. Hutan hancur dengan cepat, begitu juga dengan uang yang dihasilkan sangat besar. Cukong kayu menjadi kaya raya, akibatnya Negara banyak dirugikan darinya. Kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan dari mulut pejabat pun juga banyak disampaikan untuk mengatasi masalah tersebut, tetapi implementasinya masih setengah hati dilakukan, sehingga harapan untuk memberantas msalah illegal loging pun tidak dapat terwujud dengan baik. Untuk itu, Menteri Kehutanan mengeluarkan Peraturan Mentri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.38/ Menhut-II/2009 Tentang standard Dan Pedoman Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan produksi Lestari Dan Verifikasi Legalitas Kayu Pada Pemegag Izin Atau Pada Hutan Hak. Hal ini di anggap Penting, karena adanya indikasi konfik tata batas dan lahan yang di himpun dari berbagai sumber termasuk media yang mencatut nama beberapa perusahaan pemegang HP-HTI di Lamung. Selain itu di perlukan juga informasi mendalam mengenai kegiatan-kegiatan perusahaan terkait dengan keberlangsungan ekologi, dan Hak Masyarakat sekitar Perusahaan, dan kegiatan lain yang dianggap menyimpang.


2.    Penambangan

Kondisi hutan yang setiap tahun makin rusak akibat penambahan liar dan penambangan tidak berizin. Bahkan sudah puluhan perusahaan tambang ditolak izinnya karena tidak memenuhi syarat AMDAL dan akan melakukan penambangan di hutan konservasi, dan hutan lindung.
Umumnya perusahaan mengajukan izin eksplorasi dan eksploitasi penambangan emas, perak, batubara, mangan, pasir besi dan pasir kuarsa (bahan kaca). Dinas Kehuatanan provinsi Lampung juga telah membuat edaran di kalangan para bupati agar tidak mudah memberikan izin pengelolaan hutan untuk pertambangan tanpa kordinasi Pemprov Lampung dan Kementerian Kehutanan. Jangan sampai kondisi hutan di Lampung seperti di Kalimantan, hampir semua jengkal lahan dipenuhi lokasi tambang batubara sehingga merusak lingkungan.

3.    Perambahan hutan.

Perambahan hutan di Lampung sudah berlangsung lama, tapi makin marak dalam satu dekade terakhir–sejak era reformasi bergulir. Hal ini bisa terjadi karena perilaku masyarakat sekitar hutan dalam melakukan kegiatan mengeksploitasi hutan lebih besar daripada menjaga fungsi hutannya. Ketidak efektifannya dalam menjalankan Program Hutan Kemasyarakatan (HKM) juga merupakan penyebab terjadinya pemanfaatan hutan dengan semena-mena.
Akibatnya, perambahan liar yang dilakukan oleh masyarakat sekitar hutan mengakibatkan rusaknya hutan. Argumennya, mereka (para perambah) membuka lahan untuk bercocok tanam untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari alias untuk memenuhi kebutuhan perut mereka. Dan dilain sisi ada orang-orang besar memanfaatkan atau merambah hutan untuk dijadikan perkebunan. Akibatnya, tindakan tersebut akan merubah fungsi dari hutan itu sendiri. Perambah liar harusnya diberikan penyuluhan oleh Dinas Kehutanan. Apapun alasanya perambahan liar tidak dapat dibenarkan atau disetujui. Perambahan hutan secara besar-besaran pasti terus berlangsung. Bertambahnya jumlah penduduk pasti membutuhkan tanah, pangan, dan papan. Pemerintah harus tegas alam melalukan pemantafan kawasan hutan, lihat kawasan hutan di daerah-daerah. 
Hutan yang dijarah meliputi kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) dan hutan register.  Kerusakan parah juga terjadi di kawasan register di Tanggamus, seperti Register 30 (Sumberrejo dan Gisting), Register 32 (Airnaningan dan Pulau Panggung), dan Register 39 (Ulubelu, Pulau Panggung, dan Airnaningan). Perambahan hutan lindung umumnya dilakukan untuk lahan budi daya kopi dam kakao. Meski belum ada angka riil, produksi kopi dan kakao dari kawasan hutan lindung diperkirakan sangat besar. 

4.    Kebakaran Hutan

Kebakaran hutan merupakan problematika yang dialami saat musim kemarau. Api yang berasal dari lahan pertanian dan perkebunan sering kali tidak terkendali sehingga menimbulkan kebakaran hutan. Untuk itu, manajemen dalam menggunakan api sangat penting dalam melakukan pembukaan lahan pertanian dan perkebunan.

5.    Pembangunan infrastuktur yang dilakukan oleh pemerintah dan pihak swasta serta perorangan.

Hal ini bisa dilihat dari kasus tumbuhnya gedung di daerah Puncak Jawa Barat, yang satusnya hutan lindung sebagai daerah tangkapan air. Begitu juga didaerah Lampung, bukit-bukit yang ada di Kota Bandar Lampung digerus dan di bangun sarana, prasarana dan perumahan. Harusnya bukit-bukit ini dibuat menjadi hutan kota, yang banyak manfaatnya bagi kehidupan masyarakat.

6.    Sengketa lahan

Permasalahan lainnya mengenai pengelolaan hutan di Lampung di antaranya mengenai kasus sengketa lahan di Mesuji.  Hutan negara Register 45 Mesuji, belakangan menjadi isu nasional setelah adanya laporan sekelompok orang yang mengklaim dari lembaga adat Megou Pak Tulangbawang ke DPR, akhir tahun lalu. Lembaga adat ini melaporkan telah terjadi pembantaian warga Mesuji di Register 45, terkait sengketa lahan antara PT Silva Inhutani dan warga setempat.

Kasus ini akhirnya diserahkan ke Pemerintah Pusat lewat lembaga Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) diketuai Denny Indrayana (wakil Menkum HAM). Setelah selesai, kasus Register 45 Mesuji diserahkan kembali kepada Pemerintah Provinsi Lampung. Saat kasus ini ditangani pusat dan provinsi, jumlah pendatang di lahan hutan Register terus bertambah hingga ribuan kepala keluarga, dari berbagai daerah di Lampung. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji memberi batas waktu hingga 28 Februari 2012 bagi para perambah hutan Register 45 untuk hengkang dari lahan negara tersebut. Namun, ribuan warga menolak pengusiran oleh tim gabungan bentukan Pemkab Mesuji. Akhirnya, upaya pengusiran dan pengosongan lahan Register kembali gagal hingga kini.

Provinsi Lampung memiliki hutan yang berpotensi dan bermanfaat tinggi.  Pengelolaan dan pemanfaatan yang baik dan mengutamakan prinsip kelestarian dapat membuat sumberdaya hutan termanfaatkan secara lestari dan berkelanjutan untuk masa depan kelak.  Dengan upaya demikian pelestarian hutan dapat dilakukan tanpa mengabaikan kepentingan pemenuhan kebutuhan masyarakat.  Pengelolaan hutan secara baik memerlukan peran serta berbagai pihak baik masyarakat sekitar hutan maupun masyarakat yang tidak disekitar hutan, pemerintah, swasta, dan para stakeholder yang terkat sperti NGO ataupun LSM.  Dengan perencanaan dan pengelolan yang baik, hutan dapat bermanfaat bagi masyrakat yang ada disekitar hutan dan tidak sekitar hutan. Hutan adalah sumber kehidupan. Tidak ada hutan maka tidak ada air, udara yang sekarang kita gunakan untuk bernafas. Jika hutan yang ada di Indonesia, khususnya yang ada di Lampung maka akan terjadi banyak bencana alam seperti banjir, tanah longsor, dan perubahan iklim secara besar-besaran.


Senin, 25 Agustus 2014

Cerita Hulu dan Hilir Sungai Way Seputih



Sungai Way Seputih ialah salah satu dari beberapa sungai besar yang ada di Provinsi Lampung. Sungai Way Seputih mengalir di daerah kabupaten Lampung Tengah dengan anak-anak sungai yang panjangnya lebih dari 50 km. Sungai ini berbatasan langsung dengan beberapa desa di Kabupaten Lampung Tengah baik dari hulu sampai hilirnya. Sungai tersebut berbatasan langsung dengan Hutan Lindung Register 39 Kota Agung Utara yang juga merupakan daerah hulu dari Way Seputih. Salah satu kampung yang berbatasan langsung dengan hulu Sungai Way Seputih ialah Kampung Pekandangan.

Kampung Pekandangan adalah salah satu desa yang berada di kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung. Karena kampung pekandangan merupakan hulu dari sungai Way Seputih, membuat kampung pekandangan menjadi kampung penyangga Sungai Way Seputih. Selain sebagai daerah penyangga Sungai Way Seputih, Kampung Pekandangan merupakan wilayah penyangga Hutan Lindung Register 39 Kota Agung Utara, letaknya berbatasan langsung dengan Hutan Lindung Register 39 di sebelah selatan dan timur. 

Sebagai daerah berbatasan langsung dengan Hutan Lindung Register 39 Kota Agung Utara dan Sungai Way Seputih, Kampung Pekandangan mempunyai peran penting terhadap keberadaan dan kelestarian hutan lindung dan sungai tersebut. Peran semua masyarakat yang ada di Kampung Pekandangan menjadi sangat penting dalam menjaga keberadaan dan kelestarian sungai Way Seputih. Sebagaian besar masayarakat bermata pencaharian sebagai petani baik petani hutan rakyat maupun petani sawah. 

Saat ini kondisi yang ada di Kampung Pekandangan sangat memprihatinkan baik dari segi infrastuktur, maupun lingkungannya. Saat ini sudah ada kebun kebun kelapa sawit yang sudaha ditanam di kampung tersebut. Sungguh ironi dan memprihatinkan mengingat kampung pekandangan menjadi daerah penyangga Hutan Lindung dan Sungai Way Seputih. Untuk itu peran masyarakat kampung Pekandangan, Pemerintah setempat, maupun NGO atau LSM menjadi sangat penting. Jangan sampai peristiwa banjir bandang yang terjadi beberapa tahun lalu terulang kembali. 

Jika kita membahas daerah hulu, maka kitapun harus membahas daerah hilir. Hal ini dikarenakan antara daerah hulu dan daerah hilir sangat memiliki keterkaitan. Salah kampung yang berada di hilir Sungai Way Seputih ialah Kampung Rajawali yang berada di Kecamatan Bandar Surabaya. Kampung tersebut berbatasan langsung dengan salah satu anak Sungai Way Seputih. Selain berbatasan dengan sungai tersebut, kampung tersebut berbatasan dengan Hutan Lindung Register 8 Way Rumbia, dan Taman Nasional Way Kambas.

Peran antara daerah hulu maupun daerah hilir yang ada di sungai Way Seputih menjadi sangat penting. Hal ini dikarenakan daerah hulu menjadi daerah dengan fungsi konservasi, memiliki drainase lebih tinggi, memiliki kelerangan yang besar, dan mayoritas vegetasinya ialah hutan. Sedangkan daerah hilir merupakan daerah yang pengaturan airnya ditentukan oleh bangunan irigasi dan jenis vegetasi didominasi oleh jenis tanaman pertanian, dan memiliki kelerangan yang kecil.

Selasa, 19 Agustus 2014

Kisah Perjalanan dengan Stefani



Tanggal 11 Agustus Kantor Sekretariat YKWS mendapatkan kehadiran tamu mahasiswi dari Jerman, mahasiswi itu bernama Stefani yang biasa kami panggil Mei-Mei. Kehadiaran Stefani di Kantor Sekretariat YKWs bertujuan untuk mendapatkan data dan informasi mengenai keadaan Hutan Rakyat yang ada di Provinsi Lampung terutama di Kabupaten Lampung Tengah yang ada di Koperasi Comlog Giri Mukri Wana Tirta (GMWT), dan di Kabupaten Tanggamus yang ada di Koperasi Tirtokencono.

Selama dua hari pertama saya, Stefani, Joni, dan Mbk Febri berkunjung ke kecamatan Pubian untuk melakukan kunjungan ke koperasi Giri Mukti Wana Tirta (GMWT). Kami berangkat pada hari senin tanggal 11 Agustus pukul 13.00 WIB dari Kantor YKWS. Kami sampai di kantor GMWT pukul 17.00 WIB.  Selanjutnya kami langsung berdiskusi dengan para pengurus koperasi GMWT  tentang gambaran singkat koperasi. Pukul 18.30 kami langsung menuju rumah ketua koperasi GMWT bapak Pramono. Sesampai di rumah bapak Pramono kami melanjutkan diskusi dengan pak Pramono mengenai manajemen koperasi GMWT.

Keesokan harinya kami langsung melihat keadaan tempat pengergajian kayu yang tak jauh dari rumah Pak Pramono. Tetapi karena penggergajian atau pengolahan kayu yang ada di lokasi tidak sedang beroperasi, kami hanya melakukan pengambilan foto untuk dokumentasi saja. Setalah dari lokasi penggergajian kayu kami menuju ke rumah kediaman bapak Fauzi untuk melihat pembuatan lemari atau perabotan rumah tangga lainnya dari kayu. Setelah dari rumah bapak Fauzi kami menuju ke tempat pembibitan. Di lokasi tersebut Stefani melakukan tanya jawab mengenai jalannya pembibitan yang ada dilokasi tersebut. Saat ini lokasi pembibitan tersebut belum begitu berjalan dan saat ini untuk berjalannya pembibitan tersebut hanya mengandalkan bantuan dari pemerintah. Setelah dari lokasi pembibitan kami dan Stefani menuju lokasi rumah yang menggunakan teknologi Biogas. Disana saya mendapatkan banyak ilmu tentang bagaimana berjalannya biogas yang ada disana baik dari kandang ternak sampai pada kompor Biogas tersebut beroperasi.  Menurut saya teknologi Biogas ilaha teknologi yang ramah lingkungan, selain dapat dijadikan sebagai sumber energi, limbah darai pembuatan biogas tersebut dapat dijadikan pupuk untuk tanaman.