Selasa, 30 September 2014

Pengelolaan Sumber Daya Air Di Provinsi Lampung Untuk Menjamin Keselamatan Masyarakat



Sumber daya air adalah air, sumber air, dan daya air yang terkandung di dalamnya. Dan pengelolaan sumber daya air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian sumber daya air. Hal ini tertuang dalam UU no. 7 tahun 2004 tentang sumber daya air.

Saat ini pengelolaan sumber daya air yang ada di Provinsi Lampung belum maksimal dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Hal ini terjadi karena masih adanya daerah aliran sungai (DAS) dan Irigasi yang ada di Provinsi Lampung yang kritis dan belum dimanfaatkan. Belum lagi pengelolaan DAS (Daerah Aliran Sungai) yang masih memiliki banyak Permasalahan seperti degradasi hutan dan lahan, banjir, kekeringan, erosi, dan sedimentasi; pencemaran air dan tanah; keterpaduan dan koordinasi antar daerah; kebijakan tumpang tindih dan konflik antar kepentingan; kelembagaan yang belum mantap; dan partisipasi masyarakat yang belum optimal. Dengan adanya permasalahan yang seperti ini mendorong Yayasan Konservasi Way Seputih sebagai sebuah NGO (Non Goverment Organization) pemerhati Daerah Aliran Sungai (DAS) melakukan sebuah acara workshop para pihak agar nantinya bisa menemukan sebuah solusi dari permasalahan pengelolaan air dan daerah aliran sungai yang ada di Provinsi Lampung.

Workshop yang dilaksanakan pada tanggal 25 September 2014 bertempat di Aula Dinas Pertanian tersebut bertemakan “Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air Untuk Menjamin Keselamatan Masyarakat dan keberlanjutan Produksi di Provinsi Lampung”. Workshop yang diinisiasi oleh Yayasan Konservasi Way Seputih (YKWS) dihadiri oleh beberapa SKPD, masyarakat, Stakeholder yang terkait diantaranya yaitu Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung, Dinas Pertanian Provinsi Lampung, Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, BPDAS Seputih Sekampung, BAPPEDA Provinsi Lampung, Walhi Lampung, LSM Mitra Bentala, masyarakat pengguna air Lampung Tengah dan Tanggamus, dan lain-lain. Workshop yang di moderatori oleh Bob Purba dari Samdhana Institute, bersama 3 Narasumber yaitu Toto Sugiarto dari Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung , Dedi Juansyah dari Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, dan Indri Asmoko dari Dinas Pertanian Provinsi Lampung.

Menurut Bapak Toto Sugiyarto dari BBWS Mesuji sekampung, saat ini dari 30 sub DAS yang ada di wilayah Seputih Sekampung, ada 25 sub-DAS Surplus, 2 sub-DAS kritis, dan 10 sub-DAS defisit. Dan sebanyak 31 sub-DAS sudah dimanfaatkan (utilitas), sisanya 6 sub-das yang belum dimanfaatkan. Pengelolaan sumber daya air pada BBWS Mesuji Sekampung meliputi perencanaan, pelaksanaan konstruksi, operasi dan pemeliharaan dalam rangka :
1.    Konservasi SDA
Untuk mendorong proses pengelolaan sumber daya air berdasarkan    wilayah sungai yang terpadu antar sektor dan antar wilayah dilakukan melalui konservasi fisik dan non fisik yang antara lain meliputi pembuatan bendungan, embung, check dam pelestarian situ, penghijauan daerah tangkapan air dan sosialisasi pemberdayaan masyarakat.
Kebijakan pendayagunaan sumber daya air meliputi kegiatan penatagunaan, penyediaan, penggunaan, pengembangan dan pengusahaan sumber daya air dengan mengacu pada pola pengelolaan sumber daya air yang ditetapkan. Pendayagunaan sumber daya air ditujukan untuk memanfaatan sumber daya air secara berkelanjutan dengan mengutamakan pemenuhan kebutuhan pokok kehidupan masyarakat secara adil
Pengendalian daya rusak air dalam upaya mencegah, menanggulangi, dan memulihkan kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh daya rusak air; Keterbukaan, ketersediaan data dan informasi SDA; Pemberdayaan dan peningkatan peran serta masyarakat, swasta dan pemerintah.
Dinas Pertanianpun mengemukakan bahwa saat ini air itu sangat vital di butuhkan untuk pertanian. Saat ini sering terjadi alih fungsi lahan, hal ini dikarenakan keterbatasan air yang menyebabkan banyak petani yang merubah lahan pertaniannya dari lahan sawah menjadi kebun. Pemerintah sudah ada Perda, dengan adanya Perda nantinya lahan sawah di Lampung kita lindungi. Ini upaya pemerintah untuk memastikan bahwasannya sawah akan tetap ada. Saat ini strategi pembangunan  menjadikan Provinsi Lampung jadi basis produksi komoditas pangan dan komoditas ekspor dengan pendekatan kawasan, meningkatkan kualitas nilai tambah dan daya saing. Kebijakan pembangunan pertanian dan kebijakan peningkatan ketahanan pangan itu yang berdampak bagi perekonomian. Pertumbuahan penduduk saat ini sudah semakin pesat permasalahan yang semakin berat ini akan memperlambat pekerjaan kita, misalkan yang sudah kita lakukan untuk mengatasi upaya kekurangan air itu pernah kita upayakan dengan cara dari sungai langsung kita bawa untuk pengairan sawah, tapi itu hanya bersifat sementara.
Permasalahan pembangunan di sektor pertanian adalah sebagai berikut.
1.    Lahan
Ø Konversi lahan tidak terkendali
Ø Keterbatasan pencetakan lahan baru
Ø Penurunan kualitas tanah
Ø Rata-rata kepemilikan tanah yang sempit
Ø Ketidakpastian kepemilikan tanah

2.    Perbenihan dan pembibitan
Ø  Lemahnya sistem produksi dan distribusi benih/bibit
Ø  Hambatan pengembangan benh transgenik
3.    Infrastruktur dan sarana
Ø  Tingginya kerusakan jaringan irigasi
Ø  Pendangkalan waduk
Ø  Tingginya biaya produksi dan transportasi
4.    Sumber daya manusia
Ø  Terbatasnya jumlah SDM
Ø  Masih rendahnya kualitas SDM
5.    Pembiayaan petani
Ø  Sulitanya petani atau nelayan mendapatkan pinjaman
Ø  Banyaknya petani gurem/kecil
Ø  Tunggakan KUT yang belum diputihkan.
6.    Kelembagaan petani
Ø  Lemahnya kelembagaan petani/nelayan
Ø  Kapasitas kelembagaan yang beragam
7.      Teknologi dan Indutri Hilir
Ø  Masih menggunakan alat/teknologi yang tradisional
Ø  Industri yang belum berkembang.

Dan tantangan untuk sektor  pembangunan pertanian adalah perubahan iklim, kondisi perekonomian global, gejolak harga panen global, bencana alam, peningkatan jumlah penduduk, aspek distribusi, dan laju urbanisasi.

Dinas Kehutanan bahwa kondisi sektor kehutanan yang ada di Provinsi lampung dari kawasan hutan lindung, kawasan konservasi, kawasan produksi yang fungsinnya sudah jelas. Kondisi Hutan Lindung di Provinsi Lampung saat ini belum berfungsi sesuai dengan peruntukannya karena sebagian besar kawasan hutan lindung telah dimanfaatkan untuk kegiatan budidaya. Dampak dari belum optimalnya fungsi hutan lindung berdampak pada terganggunya tata air, dan belum terkendalinya erosi sehingga mempengaruhi banyaknya sedimentasi pada waduk/bendungan sebagai tempat penampungan air. Hal ini berdampak pada berkurangnya  daya tampung /volume waduk/bendungan , sehingga pada musim hujan banyak air tidak tertampung sehingga menimbulkan banjir dan pada musim kemarau  volume air menyusut sehingga tidak mampu mengairi sawah.

Dalam rangka mengembalikan serta meningkatkan fungsi dan manfaat  kawasan hutan dan lahan sebagai bagian dari DAS maka dilaksanakan Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL). Selain itu, upaya melibatkan peranserta masyarakat yang terlanjur memanfaatkan kawasan hutan lindung untuk kegiatan budidaya  maka Pemerintah mengeluarkan kebijakan Hutan Kemasyarakatn (HKm) dan Hutan Desa. Kegiatan RHL, HKm dan kegiatan-kegiatan lainnya yang berkaiatan dengan pengelolaan kawasan hutan (penataan hutan, perencanaan hutan, perlindungan hutan dan lain-lain) di tingkat lapangan dibawah organisasi pengelola kawasan Hutan yang disebut Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH). Dalam kurun waktu 4 tahun terakhir (sejak tahun 2010 s/d 2013) upaya rehabilitasi hutan dan lahan yang telah dilakukan oleh pemerintah melalui dana  APBN seluas 47.700 Ha, KBR sejumlah 2.154 Unit @ 25.000 batang, Pembagian tanaman program Gelam (APBD Provinsi Lampung) sejumlah 1.370.900 batang
Penyampaian materi yang disampaikan oleh narasumber Arif Wicaksono menunjukan sebuah strutur yang menggambarkan tentang minimnya kordinasi induktif dan deduktif. Induktif diartikan sebagai pemerintah yang mampu menjalankan pemertihanya disaat adanya pembiayaan dalam sebuah proyek, sedangkan deduktif diartikan sebagai masyarakat sebagai penerima dampak proyek. Dalam hal ini Arif wicaksono memberi masukan pentingnya menyusun syarat perubahan.
Kedepannya dengan adanya workshop ini dapat terjalinnya kesinambungan dan sinergitas antar semua lembaga baik dari pemerintah setempat, LSM yang bergerak dibidang kehutanan lingkuangan, dan air maupun masyarakat sekitar baik yang disekitar sunagai maupun yang jauh dari sungai sebagai pengguna air. Agar kedepannya pengelolaan air yang ada di Provinsi Lampung dapat berjalan dan bermanfaat bagi semua lapisan masyarakat. 

                                                                                                                        

1 komentar:


  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus