Sumber daya air adalah
air, sumber air, dan daya air yang terkandung di dalamnya. Dan pengelolaan
sumber daya air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan
mengevaluasi penyelenggaraan sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air,
dan pengendalian sumber daya air. Hal ini tertuang dalam UU no. 7 tahun 2004
tentang sumber daya air.
Saat ini pengelolaan
sumber daya air yang ada di Provinsi Lampung belum maksimal dan sesuai dengan
undang-undang yang berlaku. Hal ini terjadi karena masih adanya daerah aliran
sungai (DAS) dan Irigasi yang ada di Provinsi Lampung yang kritis dan belum
dimanfaatkan. Belum lagi pengelolaan DAS (Daerah Aliran Sungai) yang masih
memiliki banyak Permasalahan seperti degradasi hutan dan lahan, banjir,
kekeringan, erosi, dan sedimentasi; pencemaran air dan tanah; keterpaduan dan
koordinasi antar daerah; kebijakan tumpang tindih dan konflik antar
kepentingan; kelembagaan yang belum mantap; dan partisipasi masyarakat yang
belum optimal. Dengan adanya permasalahan yang seperti ini mendorong Yayasan
Konservasi Way Seputih sebagai sebuah NGO (Non Goverment Organization)
pemerhati Daerah Aliran Sungai (DAS) melakukan sebuah acara workshop para pihak
agar nantinya bisa menemukan sebuah solusi dari permasalahan pengelolaan air
dan daerah aliran sungai yang ada di Provinsi Lampung.
Workshop yang
dilaksanakan pada tanggal 25 September 2014 bertempat di Aula Dinas Pertanian
tersebut bertemakan “Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air Untuk Menjamin
Keselamatan Masyarakat dan keberlanjutan Produksi di Provinsi Lampung”.
Workshop yang diinisiasi oleh Yayasan Konservasi Way Seputih (YKWS) dihadiri
oleh beberapa SKPD, masyarakat, Stakeholder yang terkait diantaranya yaitu
Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung, Dinas Pertanian Provinsi Lampung,
Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, BPDAS Seputih Sekampung, BAPPEDA Provinsi
Lampung, Walhi Lampung, LSM Mitra Bentala, masyarakat pengguna air Lampung
Tengah dan Tanggamus, dan lain-lain. Workshop yang di moderatori oleh Bob Purba
dari Samdhana Institute, bersama 3 Narasumber yaitu Toto Sugiarto dari Balai
Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung , Dedi Juansyah dari Dinas Kehutanan
Provinsi Lampung, dan Indri Asmoko dari Dinas Pertanian Provinsi Lampung.
Menurut Bapak Toto
Sugiyarto dari BBWS Mesuji sekampung, saat ini dari 30 sub DAS yang ada di
wilayah Seputih Sekampung, ada 25 sub-DAS Surplus, 2 sub-DAS kritis, dan 10
sub-DAS defisit. Dan sebanyak 31 sub-DAS sudah dimanfaatkan (utilitas), sisanya
6 sub-das yang belum dimanfaatkan. Pengelolaan sumber daya air pada BBWS Mesuji
Sekampung meliputi perencanaan, pelaksanaan konstruksi, operasi dan
pemeliharaan dalam rangka :
1. Konservasi SDA
Untuk mendorong proses pengelolaan sumber daya air berdasarkan wilayah sungai yang terpadu antar sektor
dan antar wilayah dilakukan melalui konservasi fisik dan non fisik yang antara
lain meliputi pembuatan bendungan, embung, check dam pelestarian situ,
penghijauan daerah tangkapan air dan sosialisasi pemberdayaan masyarakat.
2. Pendayagunaan SDA
Kebijakan pendayagunaan sumber daya air meliputi kegiatan penatagunaan,
penyediaan, penggunaan, pengembangan dan pengusahaan sumber daya air dengan
mengacu pada pola pengelolaan sumber daya air yang ditetapkan. Pendayagunaan
sumber daya air ditujukan untuk memanfaatan sumber daya air secara
berkelanjutan dengan mengutamakan pemenuhan kebutuhan pokok kehidupan
masyarakat secara adil
3. Pengendalian Daya Rusak Air
Pengendalian daya rusak air dalam upaya mencegah,
menanggulangi, dan memulihkan kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh daya
rusak air; Keterbukaan, ketersediaan data dan informasi SDA;
Pemberdayaan dan peningkatan
peran serta masyarakat, swasta dan pemerintah.
Dinas
Pertanianpun mengemukakan bahwa saat ini air itu sangat vital di butuhkan untuk
pertanian. Saat ini sering terjadi alih fungsi lahan, hal ini dikarenakan
keterbatasan air yang menyebabkan banyak petani yang merubah lahan pertaniannya
dari lahan sawah menjadi kebun. Pemerintah sudah ada Perda, dengan adanya Perda
nantinya lahan sawah di Lampung kita lindungi. Ini upaya pemerintah untuk
memastikan bahwasannya sawah akan tetap ada. Saat ini strategi pembangunan menjadikan Provinsi Lampung jadi basis
produksi komoditas pangan dan komoditas ekspor dengan pendekatan kawasan,
meningkatkan kualitas nilai tambah dan daya saing. Kebijakan pembangunan
pertanian dan kebijakan peningkatan ketahanan pangan itu yang berdampak bagi
perekonomian. Pertumbuahan penduduk saat ini sudah semakin pesat permasalahan
yang semakin berat ini akan memperlambat pekerjaan kita, misalkan yang sudah
kita lakukan untuk mengatasi upaya kekurangan air itu pernah kita upayakan
dengan cara dari sungai langsung kita bawa untuk pengairan sawah, tapi itu hanya
bersifat sementara.
Permasalahan
pembangunan di sektor pertanian adalah sebagai berikut.
1.
Lahan
Ø
Konversi lahan tidak terkendali
Ø
Keterbatasan pencetakan lahan baru
Ø
Penurunan kualitas tanah
Ø
Rata-rata kepemilikan tanah yang sempit
Ø
Ketidakpastian kepemilikan tanah
2.
Perbenihan dan pembibitan
Ø
Lemahnya sistem produksi dan distribusi
benih/bibit
Ø
Hambatan pengembangan benh transgenik
3.
Infrastruktur dan sarana
Ø
Tingginya kerusakan jaringan irigasi
Ø
Pendangkalan waduk
Ø
Tingginya biaya produksi dan transportasi
4.
Sumber daya manusia
Ø
Terbatasnya jumlah SDM
Ø
Masih rendahnya kualitas SDM
5.
Pembiayaan petani
Ø
Sulitanya petani atau nelayan mendapatkan
pinjaman
Ø
Banyaknya petani gurem/kecil
Ø
Tunggakan KUT yang belum diputihkan.
6.
Kelembagaan petani
Ø
Lemahnya kelembagaan petani/nelayan
Ø
Kapasitas kelembagaan yang beragam
7.
Teknologi dan Indutri Hilir
Ø
Masih menggunakan alat/teknologi yang
tradisional
Ø
Industri yang belum berkembang.
Dan
tantangan untuk sektor pembangunan
pertanian adalah perubahan iklim, kondisi perekonomian global, gejolak harga
panen global, bencana alam, peningkatan jumlah penduduk, aspek distribusi, dan
laju urbanisasi.
Dinas Kehutanan bahwa kondisi
sektor kehutanan yang ada di Provinsi lampung dari kawasan hutan lindung, kawasan
konservasi, kawasan produksi yang fungsinnya sudah jelas. Kondisi Hutan Lindung di Provinsi Lampung saat ini
belum berfungsi sesuai dengan peruntukannya karena sebagian besar kawasan hutan
lindung telah dimanfaatkan untuk kegiatan budidaya.
Dampak dari belum optimalnya
fungsi hutan lindung berdampak pada terganggunya tata air, dan belum
terkendalinya erosi sehingga mempengaruhi banyaknya sedimentasi pada
waduk/bendungan sebagai tempat penampungan air.
Hal ini berdampak pada
berkurangnya daya tampung /volume
waduk/bendungan , sehingga pada musim hujan banyak air tidak tertampung
sehingga menimbulkan banjir dan pada musim kemarau volume air menyusut sehingga tidak mampu
mengairi sawah.
Dalam rangka mengembalikan serta meningkatkan fungsi
dan manfaat kawasan hutan dan lahan
sebagai bagian dari DAS maka dilaksanakan Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan
Lahan (RHL). Selain itu, upaya melibatkan peranserta masyarakat
yang terlanjur memanfaatkan kawasan hutan lindung untuk kegiatan budidaya maka Pemerintah mengeluarkan kebijakan Hutan
Kemasyarakatn (HKm) dan Hutan Desa. Kegiatan RHL, HKm dan kegiatan-kegiatan lainnya yang
berkaiatan dengan pengelolaan kawasan hutan (penataan hutan, perencanaan hutan,
perlindungan hutan dan lain-lain) di tingkat lapangan dibawah organisasi
pengelola kawasan Hutan yang disebut Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).
Dalam kurun
waktu 4 tahun terakhir (sejak tahun 2010 s/d 2013) upaya rehabilitasi hutan dan
lahan yang telah dilakukan oleh pemerintah melalui dana
APBN seluas 47.700 Ha, KBR sejumlah 2.154 Unit @ 25.000 batang,
Pembagian tanaman program
Gelam (APBD Provinsi Lampung) sejumlah 1.370.900 batang
Penyampaian materi yang
disampaikan oleh narasumber Arif Wicaksono menunjukan sebuah strutur yang
menggambarkan tentang minimnya kordinasi induktif dan deduktif. Induktif diartikan
sebagai pemerintah yang mampu menjalankan pemertihanya disaat adanya pembiayaan
dalam sebuah proyek, sedangkan deduktif diartikan sebagai masyarakat sebagai
penerima dampak proyek. Dalam hal ini Arif wicaksono memberi masukan pentingnya
menyusun syarat perubahan.
Kedepannya dengan
adanya workshop ini dapat terjalinnya kesinambungan dan sinergitas antar semua
lembaga baik dari pemerintah setempat, LSM yang bergerak dibidang kehutanan
lingkuangan, dan air maupun masyarakat sekitar baik yang disekitar sunagai
maupun yang jauh dari sungai sebagai pengguna air. Agar kedepannya pengelolaan
air yang ada di Provinsi Lampung dapat berjalan dan bermanfaat bagi semua
lapisan masyarakat.
BalasHapusSaya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut